Orang awam pada umumnya tidak bisa
membedakan antara kegiatan mendidik dan mengajar. Padahal keduanya berbeda,
sehingga berdampak pada keputusan yang diambil orang tua kepada pendidikan
anak-anaknya. Ayat Al-Quran QS. At-Tahrim (66) : 6, memberikan panduan tentang
pendidikan ini :
“Hai orang-orang yang beriman
peliharalah diri kamu dan keluarga kamu dari neraka yang bahan bakarnya manusia
dan batu, penjaganya malaikat yang kasar, yang keras, mereka tidak mendurhakai
Allah (terhadap) apa-apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan mereka
melaksanakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim (66): 6)”
Menurut ayat diatas seseorang yang
telah dewasa hendaklah mendidik diri sendiri dan kepala keluarga menjadi
pendidik bagi anggota keluarganya untuk mengusahakan segala macam cara yang
dapat menjauhkan dari siksa neraka. Mendidik adalah melatih, mengarahkan, dan
mengontrol tingkah laku termasuk didalamnya latihan, hukuman dan teguran. Orang
tua wajib menyadari bahwa dirinya berfungsi sebagai pendidik bagi diri mereka
sendiri dan bagi anak-anak mereka. Mereka kelak akan dimintai
pertanggungjawaban di akhirat. Fungsi pekerjaan mendidik semacam ini tidak
dapat kita lakukan kepada orang lain yang tidak berada dibawah kekuasaan mutlak
kita seperti halnya diri kita dan anak-anak kita.
Sedangkan mengajar, berbeda dengan
mendidik, sehingga tugas seorang pengajar juga berbeda dengan seorang pendidik.
Sedangkan pengajaran, sejumlah ayat-ayat Al Quran menjelaskan:
“Katakanlah: 'Inilah agamaku yang aku
jadikan jalan untuk mengajak manusia kepada Allah. Aku dan orang-orang yang
mengikutiku berada dalam bukti-bukti yang jelas. Mahasuci Allah dan aku tidak
termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Yusuf (12) : 108)
“Ajaklah manusia ke jalan Tuhanmu
dengan hikmah dan nasehat yang baik dan bantahlah mereka dengan cara
sebaik-baiknya. Sungguh Tuhanmu lebih mengetahui orang-orang yang sesat dari
jalan-Nya dan lebih mengetahui orang-orang yang sesat dari jalan-Nya dan lebih
mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl (16) :125)
“Mereka yang mendustakan Kitab
Al-Quran dan ajaran yang Kami (suruh) para rasul Kami untuk menyampaikannya,
kelak akan mengetahui akibat buruknya.” (QS. Al-Mu'min (40) : 70)
Dari ketiga ayat tersebut jelaslah
bahwa yang dimaksud pengajar adalah orang yang menyampaikan pengetahuan yang
benar kepada segenap pihak yang diajar dan memberikan bukti-bukti kebenaran
kepada mereka agar menjadi pedoman untuk mengikuti kebenaran yang disampaikan.
Dan termasuk dalam kelompok pengajar
ini adalah para rasul, da'i, mubaligh dan guru yang menyampaikan materi
pengajaran kepada mereka yang diajar atau manusia lain agar mereka mengetahui
atau memahami apa yang disampaikan. Sehingga guru-guru di sekolah hanyalah
berperan sebagai mualim atau mudaris, yaitu orang yang menyampaikan atau
mengajarkan ilmu pengetahuan semata-mata tanpa otoritas menjadi pendidik.
Jadi jelaslah perbedaan antara
pendidik dan pengajar. Tugas pendidik disebutkan dalam QS. At-Tahriim (66) :6,
yaitu bertanggungjawab menjauhkan dirinya dan anak didiknya dari adzab neraka.
Sedangkan tugas pengajar seperti rasul atau mubaligh menyampaikan ajaran Allah
yang disertai bukti-bukti tanpa dibebani kewajiban menjauhkan orang yang
diajarinya dari azab neraka.
Pengajaran dapat dilakukan di sekolah
oleh guru atau pengajar, sedangkan pendidik hanya dapat dilakukan oleh ibu
bapak atau orang yang menjadi wali dari anak didik dalam lingkup keluarganya.
Jadi, harapan masyarakat agar anaknya menjadi orang yang shalih bila telah
diserahkan kepada lembaga-lembaga pendidikan adalah suatu keinginan yang salah
karena para guru di lembaga pendidikan itu tidaklah berfungsi sebagai pendidik,
tetapi sekedar mualim. Adapun yang benar-benar menjadi pendidik adalah
orangtuanya sendiri.
Komentar
Posting Komentar